Jumat, 05 Oktober 2012

Zakat Fitrah

Oleh: Abu Yusuf Abdurrahman
Tak terasa bulan Ramadhan yang mulia hampir berlalu. Hampir lengkap kita melaksanakan ibadah puasa dalam bulan penuh rahmat ini. Akan tetapi, ada satu ibadah yang masih wajib kita tunaikan sebelum kita berpisah dengan bulan Ramadhan ini. Ibadah yang diwajibkan oleh Rasulullah ` sebagai bentuk kepedulian kepada orang miskin serta sebagai penyuci puasa kita dari kekurangan. Ibadah tersebut adalah zakat fitrah yang telah Ibnu ‘Abbas c ungkapkan di dalam sebuah hadits:


“Rasulullah ` mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan yang menjurus kepada jima’ serta untuk memberi makan kepada orang miskin.” [H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t].
Maka, dalam lembaran berikut ini akan kita bahas mengenai zakat fitrah ini agar kita beramal di atas koridor syariat, bukan di atas koridor adat istiadat ataupun perasaan. Karena, sebagaimana kita ketahui bahwa suatu amalan tidaklah diterima oleh Allah kecuali terpenuhi padanya syarat ikhlas kepada Allah dan mutaba’ah (meneladani) kepada Rasul `.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan, tua maupun muda, budak maupun merdeka. Dasar dari hal ini adalah ucapan Abdullah bin Umar c:
.
“Rasulullah ` mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma kering atau satu sha’ gandum, wajib bagi setiap budak atau orang yang merdeka, muda atau tua.” Dan di dalam riwayat lain, “Wajib bagi orang yang merdeka atau budak, baik laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Dari hadits di atas pula, bisa kita ambil kesimpulan bahwa zakat fitrah hanyalah diwajibkan bagi seorang muslim, dan tidak sah zakat fitrah yang diberikan oleh orang kafir.
Zakat fitrah ini tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah memiliki kelebihan satu sha’ makanan pokok dari kebutuhannya satu hari ‘Id dan malamnya. Jadi, orang yang memiliki kelebihan satu sha’ makanan pokok dari kebutuhan sehari semalamnya, wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Adapun hamba sahaya dan anak kecil yang ditanggung nafkahnya, maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab menafkahinya. Demikian pula anak kecil yang dilahirkan meskipun beberapa menit sebelum shalat Idul Fitri, wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya oleh ayahnya.

Kadar Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah setengah sha’ untuk gandum jenis burr, hinthah, dan qamh (gandum jenis yang baik), Sedangkan untuk gandum jenis sya’ir, dan makanan pokok yang lain satu sha’. Hal ini didasarkan pada hadits yang telah kami sebutkan di muka, “Rasulullah ` mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma kering…” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Adapun dalil kadar zakat fitrah dari gandum jenis burr, hinthah, dan qamh berupa setengah sha’ adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dan Ibnu Abi Syaibah dari Asma` binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau dahulu mengeluarkan atas nama keluarganya, yang merdeka maupun yang budak dua mudd (setengah sha’) dari hinthah atau satu sha’ kurma kering… [dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani “sanadnya shahih”].
Sha’ adalah sebuah ukuran volume yang dikenal orang-orang Arab. Satu sha’ adalah empat mudd, sedangkan satu mudd adalah seukuran tangkupan dua tangan orang yang sedang. Apabila diwujudkan dalam bentuk gandum yang bagus, maka berat satu sha’ adalah 2,04 kg.[Syarhul Mumti’]
Karena sha’ adalah ukuran volume, berat satu sha’ suatu barang berbeda dengan berat satu sha’ barang yang lain tergantung dari berat jenis barang tersebut. Jadi, untuk beras, seyogianya kita berhati-hati dan menambahinya karena biasanya gandum memiliki berat jenis lebih besar daripada beras. Ukuran 2,5 kg -insya Allah- merupakan ukuran yang mencukupi untuk membayar zakat fitrah.
Apabila seseorang ingin untuk menambahi jumlah zakat yang dibayarkan, maka kelebihan dari kadar zakat ini terhitung sebagai sedekah.
Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang diberikan berupa makanan pokok negeri setempat meskipun makanan tersebut tidak disebutkan secara tegas di dalam hadits-hadits. Hal ini didasarkan ucapan sahabat Abu Sa’id Al-Khudri z:


“Dahulu, pada masa hidup Rasulullah `, kami membayarkan pada hari Fitri satu sha’ makanan; dan pada waktu itu makanan kami adalah gandum, anggur kering, susu kering dan kurma kering.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Pada asalnya, tidak diperbolehkan membayarkan zakat fitrah dengan bentuk uang. Akan tetapi, apabila terdapat hal yang menuntut pembayaran zakat fitrah ini berupa uang, maka diperbolehkan. Seperti, apabila dibayarkan berupa makanan pokok justru akan menyebabkan kesulitan bagi penerima zakat karena harus menggilingnya dan seterusnya. Meski demikian, diperbolehkan memberikan uang kepada petugas zakat untuk dibelikan makanan pokok yang kemudian diserahkan kepada yang berhak berupa makanan pokok.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak masuk waktu maghrib malam hari Fitri hingga shalat ‘Id dilaksanakan. Sedangkan waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pagi hari sebelum shalat. Hal ini didasarkan pada hadits:
“Bahwasanya Nabi ` memerintahkan [ditunaikannya] zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menuju shalat.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Apabila ditunaikan setelah shalat, maka zakat tersebut tidak terhitung sebagai pembayaran zakat pada waktunya, tetapi terhitung sebagai qadha` (pengganti), dan orang yang melakukan hal ini berdosa jika disengaja karena menunda pembayarannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah `:


“Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat, maka ini terhitung sebagai zakat yang diterima, adapun yang menunaikannya setelah shalat, maka ini terhitung sebagai sedekah dari sedekah-sedekah yang biasa.” [H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t].
Diperbolehkan untuk memberikan zakat fitrah ini kepada petugas pengambil zakat satu atau dua hari sebelum hari ‘Id sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu Umar dan para sahabat yang lain g.
Satu hal yang penting untuk diperhatikan, waktu yang teranggap dalam penyerahan zakat fitrah adalah ketika diserahkan kepada yang berhak yaitu fakir miskin, bukan kepada pengurus zakat (‘amil). Jadi, apabila zakat dibayarkan melalui pengurus zakat, pengurus zakat tersebut wajib menyerahkannya kepada yang berhak sebelum shalat ‘Id dilaksanakan.
Alokasi Pemberian Zakat Fitrah
Terjadi silang pendapat di antara para ulama mengenai siapa yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan sebagaimana zakat harta. Argumen mereka adalah karena Rasulullah ` menyebut zakat fitrah sebagai ‘zakat’, maka hukum yang dimiliki pun sama dengan hukum zakat harta dan pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Sebagian lain berpendapat bahwa zakat fitrah ini hanya diberikan kepada fakir dan miskin. Di antara ulama yang berpendapat ini adalah Malikiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan murid beliau, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahumahumullah. Mereka berdalil dengan ucapan Ibnu ‘Abbas yang telah disebutkan di muka, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai bentuk penyuci bagi orang yang berpuasa dari ucapan yang sia-sia dan yang menjurus kepada jima’ serta untuk memberi makan kepada orang miskin.”
Asy-Syaukani mengatakan di dalam kitab beliau ‘Nailul Authar’, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa zakat fitrah diberikan kepada orang-orang miskin, bukan golongan-golongan penerima zakat.”
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengatakan di dalam ‘Zadul Ma’ad’, “Dahulu, bimbingan Rasulullah ` adalah mengkhususkan zakat fitrah ini untuk orang-orang miskin. Beliau tidak membaginya untuk delapan golongan satu bagian untuk ini satu bagian untuk itu. Beliau juga tidak memerintahkan hal ini. Demikian pula, ini tidak dilakukan oleh satu orang sahabat pun, atau orang yang setelah mereka.”
Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang kami pilih dikarenakan alasan-alasan yang telah dikemukakan. -Allahu a’lam-
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa memberikan zakat fitrah kepada pengurus zakat (‘amil) tidak diperbolehkan. Apalagi diberikan kepada ta`mir masjid, imam, penceramah, atau dialokasikan untuk pembangunan masjid yang sebenarnya bukan termasuk delapan golongan penerima zakat. Kecuali, apabila pengurus zakat, ta`mir masjid, imam, dan penceramah tersebut merupakan orang miskin yang pantas untuk mendapatkan zakat fitrah.
Diperbolehkan untuk memberikan zakat fitrah untuk kerabat yang miskin dan memenuhi syarat penerima zakat. Bahkan, hal ini lebih baik daripada memberikan kepada orang yang selainnya. Karena orang yang memberikan zakat kepada kerabat mendapatkan dua pahala: pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah. Hal ini didasarkan pada hadits:


“Sedekah bagi orang miskin adalah sedekah saja, sedang bagi kerabat adalah dua kebaikan: sedekah dan menyambung kekerabatan.” [H.R. At-Tirmidzi, An-Nasa`i, dan lainnya, Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan, “Hasan Shahih”].
Orang yang menerima zakat fitrah ini haruslah seorang muslim, tidak boleh diberikan kepada orang kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah, sehingga mendapatkan hak-hak yang hampir sama dengan muslimin). Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah bahwa beliau mengatakan, “Ahlidz Dzimmah (kafir dzimmi) tidak memiliki hak dari sedekah yang wajib sekalipun. Akan tetapi, jika ada seseorang menginginkan, dia diperbolehkan untuk bersedekah kepada mereka dari selain sedekah wajib.”
Kemudian, para ulama juga membahas apakah diperbolehkan untuk memberikan zakat fitrah ini kepada fakir miskin di wilayah selain diambilnya zakat tersebut. Sebagian ulama berpendapat tidak boleh diberikan kepada fakir miskin di luar wilayah pengambilan zakat. Mereka berargumen dengan hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah ` bersabda saat mengutusnya ke Yaman:


“Kemudian beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka untuk menunaikan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim]. Mereka memahami bahwa dari ucapan, “dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka” bahwa zakat tersebut dikembalikan kepada fakir miskin di wilayah mereka, tidak diberikan kepada fakir miskin di tempat lain.
Ulama yang lain berpendapat bahwa kata “mereka” dalam sabda Rasulullah ` tersebut maksudnya adalah kaum muslimin secara umum, bukan khusus bagi penduduk wilayah tersebut. Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang kami pilih. Allahu a’lam.
Akan tetapi, lebih baik untuk memberikan fakir miskin di tempat tersebut terlebih dahulu, lalu jika terdapat sisa zakat barulah diberikan kepada fakir miskin di tempat lain.
Demikian bahasan singkat mengenai zakat fitrah yang memungkinkan untuk dituliskan dalam lembaran kecil ini. Semoga Allah l menerima zakat kita sebagai penyuci puasa kita dalam Ramadhan ini sehingga kita keluar dari bulan ini dengan memborong pahala yang banyak. Amin. Allahu a’lam bish shawab.
Sebarkan tulisan ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Pengikut