Senin, 02 Januari 2012

KORUPSI!!

ADA AMANAT DI PUNDAKMU!!

Oleh :Kurnia Y.H.
Sekilas tentang korupsi
Korupsi adalah serapan dari bahasa latin corruptio yang artinya busuk, rusak atau memutar balikkan. Dalam penggunaan bahasa kita, korupsi lebih identik dengan perilaku pejabat publik atau politikus yang memperkaya diri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diamanahkan kepada mereka untuk kepentingan pribadi. Bentuk korupsi sangat beragam baik berupa waktu, harta, pangkat kedudukan atau yang lainnya dan pelakunya pun bermacam-macam, mulai dari kalangan atas sampai kalangan bawah. Mulai dari korupsi kelas berat dan terorganisasi yang menyebabkan negara dan rakyat mengalami kerugian yang besar sampai kerjasama antara seorang pegawai dengan tukang fotokopi untuk membuat nota palsu dengan menambah total nominal dari biaya fotokopi.
Di negeri kita ini korupsi telah menjadi salah satu persoalan yang sangat sulit diatasi. Ibarat penyakit, korupsi telah merajalela ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sehingga bukan rahasia lagi jika hasil riset beberapa lembaga menunjukkan bahwa tingkat korupsi yang terjadi di bumi pertiwi ini termasuk yang paling tinggi di dunia.

Kewajiban menunaikan amanah
Pembaca yang dirahmati Allah ta’ala, sesungguhnya hal ini tidak akan terjadi bila masing-masing pihak bertakwa kepada Allah ta’ala, menyadari akan kewajiban melaksanakan amanah, masing-masing punya komitmen untuk menunaikannya dan mengetahui bahwa pengkhianatan adalah sebuah kezaliman yang terlarang dalam syariat yang suci ini.
Para pembaca yang budiman, perlu disadari oleh semua pihak bahwa setiap pribadi muslim diwajibkan untuk menunaikan amanah yang diembannya.
Allah ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” [QS An-Nisa : 58]
Berkenaan dengan ayat ini, As-Sa’dy mengatakan dalam tafsirnya, “Amanah adalah segala sesuatu yang dibebankan kepada seseorang dan diperintahkan untuk menunaikannya. Allah ta’ala telah memerintahkan agar menunaikan amanah-amanah tersebut dengan sempurna, tidak dikurangi maupun ditunda pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya amanah kekuasaan, harta benda ataupun (menjaga) perkara-perkara rahasia.”
Allah ta’ala juga menyebutkan bahwa menjaga amanah dan janji merupakan salah satu sifat kaum mukminin yang akan meraih kesuksesan di dunia dan akhirat :
“Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.” [Q.S. Al-Mukminun : 8]
Dijelaskan pula oleh para ulama bahwa semua kewajiban yang telah Allah ta’ala tetapkan bagi kaum muslimin, seperti shalat, zakat, puasa dan yang lainya adalah amanah yang harus ditunaikan. Demikian halnya kewajiban meninggalkan perkara-perkara yang dilarang dalam syariat juga merupakan amanah. Dengan demikian, amanah sangat luas cakupannya, meliputi urusan-urusan dunia maupun keagamaan. Selain itu, amanah juga terkait dengan hak Allah ta’ala, sesama manusia maupun makhluk yang lainnya. Seorang pegawai mengemban amanah untuk jujur dan komitmen dalam melaksanakan tugasnya, seorang pedagang mengemban amanah untuk jujur dalam melakukan transaksi jual beli, demikian halnya seorang pelajar, guru atau yang lainnya. Masing-masing dari kita mengemban amanah dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat.
Diriwayatkan dari shahabat Ibnu Umar bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Kalian semua adalah pemimpin dan kalian akan diminta pertanggung-jawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah seorang pemimpin keluarganya, seorang istri adalah pemimpin bagi rumah sang suami serta anaknya. Maka kalian semua adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinan kalian.” [H.R. al-Bukhari dan Muslim]
Demikian pula sebaliknya, perlu kita sadari bahwa menyiakan-nyiakan atau mengkhianati amanah adalah sebuah kezaliman yang dilarang dalam agama yang mulia ini. Allah ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [Q.S. Al-Anfal:27].
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” [Q.S. Al-Anfal : 58]
Adapun di antara landasan hukum dari As-Sunnah yang menunjukkan wajibnya menunaikan amanah dan dilarangnya pengkhianatan atau kecurangan adalah sebagai berikut
“Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberimu amanah dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” [H.R. Abu Dawud dari shahabat Abu Hurairah dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 423)].
Bahkan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada keimanan (yang sempurna) bagi seseorang yang tidak menunaikan amanahnya.” [H.R. Ahmad dari Anas bin Malik dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' no.7179)]
Lebih jauh lagi Rasulullah shallallahu alaihi bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari shahabat ‘Adi bin ‘Amirah Al-Kindy:
“Siapa saja di antara kalian yang kami angkat sebagai pegawai lalu menyembunyikan sesuatu dari kami meskipun sekecil jarum, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia bawa di hari kiamat nanti.”
Al-Mubarakfuri mengatakan, “Hadits ini memberikan anjuran  kepada para pegawai/pekerja untuk menunaikan amanah dan sekaligus peringatan bagi mereka agar tidak melakukan kecurangan.”
Jikalau melakukan kecurangan walaupun pada perkara-perkara yang dianggap sepele oleh kebanyakan manusia saja tidak diperbolehkan, sebagaimana hal itu digambarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ‘meskipun sekecil jarum’ dalam riwayat lain ‘walaupun sekecil kayu siwak’, lalu bagaimana kiranya jika tindak kecurangan tersebut sampai merugikan negara dan rakyat.
Balasan di Dunia Dan Akhirat
Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad menjelaskan dalam buku beliau ‘Kaifa Yuaddil Muwazhzhofu Al-Amanah’ (Bagaimana seorang pegawai menunaikan amanahnya), bahwa seorang muslim yang menunaikan pekerjaannya (pekerjaan yang diperbolehkan secara syar’i) dengan sungguh-sungguh dan mengharap pahala dari Allah, berarti ia telah melaksanakan kewajibannya dan berhak mendapatkan balasan (upah) atas perkerjaan di dunia serta pahala di akhirat kelak. Di antara landasan hukum yang menunjukkan bahwa pahala atas apa yang dikerjakan oleh seorang muslim hanya bisa diraih jika dilakukan dengan ikhlas adalah firman Allah ta’ala:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan orang yang memerintahkan untuk bersedekah, berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” [Q.S. An-Nisa : 114]. Di dalam ayat ini Allah ta’ala menerangkan bahwa memerintahkan untuk bersedekah, berbuat ma’ruf, dan mendamaikan manusia adalah baik, namun Allah ta’ala menegaskan bahwa yang akan mendapatkan pahala yang besar hanyalah orang yang melakukan hal itu dengan berharap ridha Allah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda dalam sebuah haditsnya yang mulia :
“Sesungguhnya apa saja yang kamu nafkahkan untuk mencari ridha Allah, maka pasti kamu akan diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh isterimu.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqqash]. Dalam hadits ini Rasulullah juga menegaskan bahwa kewajiban seorang suami akan bernilai pahala apabila dilakukan untuk mencari ridha Allah.
Menjaga jam kerja untuk kepentingan pekerjaan
Penyalahgunaan jam kerja juga merupakan salah satu tindak korupsi, oleh karenanya Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap pegawai atau pekerja wajib menggunakan jam-jam kerjanya untuk melaksanakan pekerjaan yang telah diamanahkan kepadanya. Tidak boleh baginya memanfaatkan seluruh waktu-waktu tersebut atau sebagiannya untuk urusan-urusan lain, baik kepentingan pribadi maupun orang lain bila tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya. Karena jam kerja bukanlah semata-mata milik pegawai, namun menyangkut kepentingan banyak pihak dan kemaslahatan pekerjaan yang diembannya.
Seorang ulama yang bernama Al-Muammar bin Ali Al-Baghdadi telah memberikan beberapa untaian nasehat yang memiliki makna sangat dalam dan bermanfaat kepada perdana menteri Nizhamul Muluk. Di antara nasehat yang beliau sampaikan, “Suatu hal yang telah maklum, wahai Shadrul Islam (panggilan untuk perdana menteri tersebut), bahwasannya setiap individu masyarakat (pada asalnya) bebas untuk datang dan pergi. Jika mereka menghendaki, mereka bisa meneruskan dan memutuskan (urusan mereka). Adapun seseorang yang terpilih untuk menduduki suatu jabatan, maka tidak bebas untuk bepergian karena orang yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan ia pada hakekatnya adalah orang upahan, dimana ia telah menjual waktunya dan mengambil gajinya…” [Dzailut Thabaqat Al-Hanabilah karya Ibnu Rajab].
Para pembaca yang dimuliakan Allah, sebagaimana seorang pegawai ingin mendapat upahnya secara utuh dan tidak dikurangi gajinya sedikit pun, hendaklah ia tidak mengurangi jam kerjanya untuk urusan-urusan yang tidak terkait dengan pekerjaannya. Allah ta’ala telah mencela orang-orang yang berbuat curang yang mana mereka menuntut hak mereka dengan sempurna dan enggan untuk menunaikan hak orang lain secara utuh. Allah ta’ala berfirman :
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.(*) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.(*) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.(*) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.(*) pada suatu hari yang besar.(*) (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.” [Q.S. Al-Muthaffifin : 1-6]
Bentuk-Bentuk Amanah
Adapun menunaikan amanah yang berkaitan antara anda dengan Allah ta’ala adalah Anda melaksanakan ketaatan kepada Allah ta’ala dengan penuh keikhlasan dan beribadah kepada-Nya dengan mengikuti cara yang telah disyariatkan oleh-Nya, tidak melalaikan dan tidak pula melampaui batas. Adapun menunaikan amanah yang berkaitan antara Anda dengan sesama adalah anda melaksanakan semua hak-hak sesama manusia yang diwajibkan oleh Allah ta’ala kepada anda. Hal ini berbeda-beda sesuai dengan keberagaman kondisi manusia. Semua orang memikul amanah sesuai dengan tuntutan pekerjaan yang senantiasa ia lakukan. Para penguasa, baik kecil maupun besar, amanah mereka adalah melaksanakan keadilan kepada orang-orang yang berada di bawah kekuasaan mereka sebagaimana telah diwajibkan oleh Allah ta’ala. Selain itu, dia juga memimpin rakyatnya sesuai dengan tuntutan maslahat agama dan dunia, tidak memihak saudara, teman, atau orang yang memiliki pengaruh, serta menyerahkan perkara kepada orang yang berhak dan pantas. Demikian halnya seorang pegawai, dia harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan dan tidak melalaikan pekerjaannya, terlambat, tersibukkan dengan hal lain, atau melakukan perkara yang tidak ada manfaatnya secara syar’i atau tata tertib. Hal lain yang hendaknya diperhatikan oleh setiap pegawai adalah bahwasanya sebagian pegawai terkadang tidak bersemangat dalam menjalankan aturan dengan dalih bahwa peraturan-peraturan tersebut tidaklah diwajibkan oleh syariat, dia digaji oleh negara bukan atasan, atau alasan semacamnya. Alasan seperti ini tidaklah benar.
Adapun dalih bahwasanya peraturan tersebut bukan termasuk peraturan syar’i, maka jawabannya adalah bahwa peraturan tersebut telah ditetapkan oleh penguasa dan mereka telah mengharuskan para pegawai untuk melaksanakannya, sedangkan semua peraturan yang ditentukan oleh penguasa dan tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah ta’ala serta Rasul-Nya maka harus diikuti. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan pemerintah di antara kamu.” [Q.S. An-Nisa : 59]
Adapun alasan yang kedua bahwa gajinya berasal dari negara, maka ini justru termasuk perkara yang mengharuskan seorang pegawai untuk lebih giat melaksanakan tugasnya. Karena kas negara berasal dari uang rakyat, maka hal ini terkait dengan hak segenap rakyat dan masing-masing dari mereka menuntut agar Anda melaksanakan tugas karena anda mengambil gaji dari uang mereka. Andaikan perkara ini terkait dengan hak seorang individu, maka akan masalahnya lebih ringan.
Seorang pendidik mempunyai perbedaan di antara para pegawai lainnya, ia mempunyai tanggung jawab yang penting dan amanah yang dibebankan di atas pundaknya. Seorang pendidik adalah pengajar dan pemberi arahan, dia lah pemberi gizi dan dokter bagi ruh manusia. Maka seorang pendidik harus memilih metode yang paling mudah dan sarana terdekat yang akan menyampaikan pengetahuan kepada benak para muridnya serta tidak menyia-nyiakan jam pelajaran pada hal-hal yang tidak bermanfaat untuk para murid. Seorang pendidik juga harus mengarahkan murid-muridnya kepada perkara-perkara yang akan membawa kebaikan agama dan dunia mereka, sesuai dengan kemampuannya, karena telah diketahui bahwa seorang murid akan banyak mencontoh gurunya dan mengambil pendapatnya, melebihi apa yang dia ambil dari bapaknya dan keluarganya. Oleh karena itu hendaknya seorang pendidik menggunakan kelebihan ini dengan perhitungan yang tepat dan ikhlas kepada Allah ta’ala dalam memberikan pengajaran dan pengarahan serta menyikapi para muridnya dengan adil serta tidak membedakan antara kerabat, bukan kerabat, orang terhormat dan yang tidak.
Pembaca yang mulia, sesungguhnya seorang ayah dan pimpinan keluarga juga memiliki beban amanah yang harus ditunaikan, yaitu mendidik anak-anak dan istrinya, meluruskan akhlak mereka, membiasakan mereka mengerjakan kebaikan, meninggalkan keburukan dan melaksanakan serta menjaga hak-hak yang telah Allah ta’ala wajibkan kepada mereka.
Demikian halnya penjual dan pembeli mempunyai amanah yang harus mereka tunaikan. Amanah tersebut adalah kejujuran dan keterbukaan, tidak berdusta dan tidak pula menyembunyikan cacat pada barang tersebut. Demikian pula orang-orang yang mempunyai mata pencaharian lain, seperti tukang bangunan, tukang kayu, pengrajin dan selainnya, hendaknya mereka menunaikan amanah dengan ikhlas dalam pekerjaan mereka serta melaksanakannya dengan sempurna sebagaimana mereka menuntut hak mereka dengan sempurna.
Para pembaca yang budiman, sesungguhnya kalimat ringkas yang mencakup pengertian amanah adalah anda menunaikan kewajiban anda sesuai yang diinginkan tanpa melalaikan dan melampaui batas. Sehingga, barangsiapa menunaikan amanahnya, niscaya ia beruntung dan siapa saja yang melalaikannya, pasti ia merugi.
Kita memohon kepada Allah ta’ala agar menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mampu menunaikan semua amanah dengan baik dan memberikan kebahagiaan bagi kita semua di dunia dan akhirat. Allahu a’lam.
Sebarkan tulisan ini :

One Response to KORUPSI!!

  1. Pingback: ADA AMANAT DI PUNDAKMU!! « RISALAH PEGAWAI MUSLIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Arsip Blog