Sabtu, 31 Desember 2011

Menikah dengan Memalsukan Data

Tanya
Bismillah.
Assalammualaikum wr.wb
kakak saya perempuan menikah dg seseorang laki2 yg sdh beristri, krn pernikahannya secara sembunyi2 takut  ketahuan istrinya.. maka kakak ipar saya (skrng menjadi kakak ipar ) memalsukan semua datanya.. dari statusnya; menjadi perjaka dan alamat rumah serta membawa saksi2 yg palsu jg..krn kelg kami (Ibu dan kakak2 saya yg lain tdk menyetujui hub kakak saya ini)
perkawinan mereka sdh berjalan 10th dan selama itu selalu timbul mslh dg rmh tangga mereka, dari mslh keuangan sampai anak dari pihak kakak ipar saya (kebetulan dari perkawinan yg ini mereka tdk mempunyai anak) beberapa bln yg lalu kakak ipar saya berniat menceraikan istri pertamanya tp ternyata pihak istri pertama tidak mau sehingga banding sampai kekasasi…
Yg menjadi pertanyaan saya…sah kah menurut hukum islam dan negara pernikahan yg dilakukan oleh kakak perempuan saya ini.. krn lama2 kakak perempuan saya menjadi gamang dan ragu2 ttg keabsahan pernikahannya…dan jalan apa yg harus mereka tempuh untuk meluruskan smua ini…apakah kakak perempuan saya harus bercerai dl..kemudian kalo urusan perceraian suaminya dg istri pertamanya selasai dia bs menikah lagi ato bagaimana…terus terang perkawinan kakak permpuan saya selama ini penuh dg kendala dan tdak berkah…apakah ini dikarenakan cara menikah yg salah jg…? mohon jwbannya…terima kasih..
wassalammualaikim wr.wb..

Jawab
Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc.
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh
Jawaban atas pertanyaan saudari Tiara.
Mengenai perkawinan kakak perempuan saudari dengan laki-laki tersebut, sudahkah telah terpenuhi syarat-syarat pernikahan tersebut secara agama atau belum, yaitu persyaratan adanya wali yang menikahkan, saksi dan maharnya. Wali yang dimaksud adalah ayah perempuan tersebut, bila telah meninggal maka kakeknya atau saudara laki-laki perempuan tersebut misalnya. Dan saksi yang dimaksud adalah minimalnya 2 laki-laki,  yang baik dan jujur, bisa dipertanggung jawabkan persaksiannya. Bila ini terpenuhi dengan ijab dan qobulnya maka sah. Tidak dipersyaratkan harus cerai dulu dengan istri pertamanya. Tetapi kalau syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka tidak sah. Akan tetapi suami tersebut tetap berdosa dalam hal pemalsuan data-datanya. Adapun kalau dari sisi pandang hukum negara saya kurang tahu.
Adapun kemelut dalam keluarga, bila mana perkawinannya sah, maka penyebabnya bukan dari sebab perkawinan itu, tapi mungkin saja dari sisi-sisi lain, mungkin ketidak jujurannya, dan pemalsuan datanya, kurangnya tanggung jawab, kurang bisa mengatur keluarga, dan kurang menyayangi mereka, atau mungkin dari pihak istri yang kurang sabar, tidak mau terima dan tidak mau tahu, atau yang lain. Yang jelas kalau mau memperbaiki keluarga tentunya harus ada perbaikan secara menyeluruh, dan masing masing punya niatan yang baik, dan senantiasa bertaubat kepada Allah serta memohon pertolonganNya.
Sebarkan tulisan ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Arsip Blog