Sabtu, 31 Desember 2011

Hukum Membuat Shaf diantara Tiang

Larangan Untuk Membuat Shaf di Antara Dua Tiang
Oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan, hadits no. 335:
“Dahulu kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang pada zaman Rasulullah ` dan kami diperintahkan untuk menjauhinya.”
Hadits ini adalah hadits yang tegas untuk tidak membuat shaf di antara dua tiang. Wajib baginya untuk lebih maju atau lebih mundur. Ibnul Qasim meriwayatkan di dalam Al-Mudawwanah (1/106) demikian pula Al-Baihaqi (3/104) dari jalan Abu Ishaq dari Ma’dikarib, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Janganlah kalian membuat shaf di antara tiang-tiang.” Al-Baihaqi mengatakan, “Hal ini -Allahu a’lam- karena tiang memisahkan antara mereka dan menyambung shaf.” Imam Malik mengatakan, “Tidak mengapa membuat shaf di antara tiang-tiang jika masjidnya sempit.”
Di dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (2/220), beliau mengatakan, “Tidak dimakruhkan bagi imam untuk berdiri di antara dua tiang, dan dimakruhkan bagi makmum. Karena, hal ini memotong shaf mereka. Hal ini dimakruhkan oleh Ibnu Mas’ud dan An-Nakha’i, serta diriwayatkan dari Hudzaifah dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Ibnu Sirin, Malik, penganut akal, dan Ibnul Mundzir, mereka memberi keringanan dalam hal ini. Karena, tidak ada dalil dilarangnya hal tersebut. Namun, kami memiliki dalil hadits yang diriwayatkan dari Mu’awiyah bin Qurrah… Dan karena ini memotong shaf. Kalau shafnya pendek, sekedar antara dua tiang, maka tidak dimakruhkan karena shafnya tidak terpotong.”
Di dalam Fathul Bari (1/477), Ibnu Hajar mengatakan, “Al-Muhibb Ath-Thabari mengatakan: Sekelompok ulama menganggap makruh untuk membuat shaf di antara dua tiang-tiang karena larangan yang datang dalah masalah ini, dimakruhkan ketika tempatnya tidak sempit. Hikmah di balik larangan ini bisa jadi karena terputusnya shaf atau karena di tempat tersebut biasanya menjadi temoat sandal. Selesai ucapan Al-Muhibb Ath-Thabari. Al-Qurthubi mengatakan: diriwayatkan bahwasanya sebab dari hal ini adalah tempat shalat jin yang mukmin.”
Aku katakan (Asy-Syaikh Al-Albani), “Serupa dengan hukum tiang ini mimbar panjang yang memiliki banyak tingkat (seperti contoh diatas  -pen). Karena mimbar ini memotong shaf pertama dan terkadang shaf yang kedua juga. Al-Ghazali di dalam kitab Ihya` mengatakan, ‘Mimbar terkadang memotong sebagian shaf. Yang terhitung sebagai shaf pertama adalah yang bersambung di depan mimbar, sedang yang berada pada kedua sisi mibar terputus. Dahulu [Sufyan] Ats-Tsauri mengatakan: Shaf yang pertama adalah yang di luar, di depan mimbar. Ini masuk akal, karena shaf ini yang bersambung, dan karena orang yang duduk pada shaf tersebut menghadap kepada khatib dan mendengarkan.’”
Sebarkan tulisan ini :
Sebarkan tulisan ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Arsip Blog