Sabtu, 31 Desember 2011

Mesin Pemberi Nasehat di Saudi

RIYADH: Komite Amar Ma’ruf Nahi Munkar Kerajaan Arab Saudi telah menerapkan teknologi modern untuk meningkatkan standar moral masyarakat. Teknologi ini disebut dengan sistem “Tawasul” yang menggunakan alat elektronik untuk menyampaikan pesan audio dan video berisikan nasehat dan pesan moral.
“Mesin Tawasul telah dipasang di pusat-pusat  keramaian, pasar dan beberapa pusat pendidikan di seluruh kerajaan,” kata Kepala Departemen Pengawasan dan Pelaksanaan Komite Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Muhammad Al Eidy dalam keterangannya kepada kantor berita Saudi. Dengan cara ini, pesan yang dibuat oleh Komite Amar Ma’ruf Nahi Munkar akan tersampaikan pada semua orang. Komite Amar Ma’ruf Nahi Munkar juga akan mengirimkan SMS kepada mereka yang membutuhkan. “Inovasi penggunaan teknologi modern ini muncul sebagai usaha untuk meingkatkan akhlakul karimah pada masyarakat,“ tambahnya.
Ia mengatakan bahwa kepala Komite Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Syaikh Abdul Aziz bin Humayen telah memintanya untuk menyebarkan mesin-mesin tersebut ke semua tempat, agar smua orang bisa mengaksesnya. “Tawasul telah diluncurkan lebih dari 100 mesin pada tahap awal dan akan lebih banyak lagi yang dipasang kedepannya”, imbuhnya. (diterjemahkan dari arabnews.com 27/05/11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Dusta dalam Canda

Dusta merupakan perbuatan yang tak lagi susah dijumpai. Dengan banyak alasan, dusta pun dihalalkan demi melancarkan urusan. Sejatinya, dusta sebenarnya sudah merupakan hal yang dilarang dalam semua kebudayaan. Bahkan, masyarakat Jahiliah pun menganggap perbuatan ini sebagai perbuatan yang rendah. Sebaliknya, orang yang jujur dan amanah mereka anggap sebagai orang yang memiliki kemuliaan.
Maka dari itu, Islam mengukuhkan haramnya dusta dan membuat koridor serta peraturan yang bakumengenainya. Hal ini merupakan realisasi agama Islam sebagai agama yang mengajarkan akhlak mulia, sebagai ajaran yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi sekalian alam).
Apakah Dusta
Dusta adalah memberitakan tidak sesuai dengan kebenaran, baik dengan ucapan lisan secara tegas maupun dengan isyarat seperti menggelengkan kepala atau mengangguk.
Rasulullah ` telah menyebutkan dusta sebagai salah satu tanda kemunafikan. Beliau bersabda yang artinya, “Tanda orang yang munafik ada tiga: jika berkata dia dusta, jika berjanji dia ingkari, dan jika diamanahi dia khianati.” [H.R. Al-Bukhari dan Muslim].
Dusta Yang Diperbolehkan Dan Yang Tidak Diperbolehkan
Secara asalnya, semua dusta terlarang dalam Islam. Namun, sebagai agama pertengahan yang tidak berlebihan dan mengurang-ngurangi, Islam memiliki pengecualian dalam berdusta. Karena, terkadang berdusta dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu. Rasulullah ` memberikan keringanan untuk berdusta dalam tiga keadaan: untuk memperbaiki hubungan antara suami istri, memperbaiki hubungan antara dua orang, dan kebohongan dalam peperangan. Beliau ` bersabda, “Tidak halal berdusta kecuali pada tiga keadaan: seorang laki-laki berbicara kepada istrinya, dusta dalam peperangan, dan dusta untuk memperbaiki hubungan antara manusia.” [H.R. At-Tirmidzi dari Asma` binti Yazid x, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v].Para ulama sepakat bolehnya berdusta pada tiga keadaan ini.
Lalu bagaimana dengan dusta untuk bergurau? Apakah termasuk yang dikecualikan? Jawabannya terkandung dalam sabda Rasulullah ` yang artinya, “Celaka orang yang berbicara kemudian berdusta untuk membuat tertawa manusia, celakalah ia, celakalah ia.” [H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari sahabat Mu’awiyah bin Haidah z, derajat hadits ini hasan menurut Syaikh Al-Albani v].
Meninggalkan dusta meskipun hanya gurauan adalah kesempurnaan iman. Rasulullah ` pernah bersabda yang maknanya, “Seorang hamba tidak beriman secara sempurna hingga dia meninggalkan dusta meskipun hanya bergurau.” [H.R. Ahmad dan Ath-Thabarani, dari sahabat Abu Hurairah z, Asy-Syaikh Al-Albani v mengatakan, “Derajat hadits ini shahih lighairih” di dalam kitab Shahih At-Targhib].
Bagaimana dengan berdusta kepada seorang anak? Meskipun hanya berdusta kepada anak kecil agar datang kepadanya, hal itu tidak diperbolehkan di dalam agama Islam. Rasul ` telah bersabda:
مَنْ قَالَ لِصَبِيٍّ تَعَالَ هاَكَ ثُمَّ لَمْ يُعْطِهِ فَهِىَ كَذْبَةٌ
“Barangsiapa mengatakan kepada seorang anak, ‘Ke sini nak, aku beri kamu.’ Lalu dia tidak memberinya, maka ini adalah sebuah kedustaan.” [H.R. Ahmad, dari Abu Hurairah z, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v].
Bercanda Boleh, Tapi …
Lantas, apakah bercanda dilarang dalam Islam? Jawabannya adalah: tidak. Bercanda hukum asalnya boleh, terkadang menjadi sunah jika ada maslahatnya seperti mengakrabi seseorang dan menghangatkan suasana ukhuwah.
Rasulullah ` pun pernah bercanda bersama sahabatnya. Namun, tentu candaan beliau berada di dalam koridor adab Islam. Berikut ini adalah beberapa adab dalam bercanda:
  1. Tidak berdusta.
  2. Tidak menakut-nakuti, seperti menyembunyikan barang teman agar dikira hilang, mengunci temannya di dalam kamar, dan lainnya. Rasulullah ` pernah bersabda yang artinya, “Janganlah seseorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya baik bergurau atau serius. Barangsiapa mengambilnya, hendaknya dia kembalikan.” [H.R. At-Tirmidzi, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v].
  3. Tidak menjelek-jelekkan teman.
  4. Tidak dibumbui ghibah (membicarakan keburukan orang lain yang tidak ada di tempat tersebut).
  5. Jangan terlalu sering. Ulama mengatakan bahwasanya terlalu sering tertawa menyebabkan kebodohan dan kedunguan. Rasulullah ` pun telah menjelaskan, “Janganlah banyak bercanda karena bercanda mematikan kalbu.” [H.R. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v].
Inilah aturan Islam yang mulia, tidak meninggalkan satu pun perikehidupan kecuali telah diatur dengan indah. Demikianlah, Islam telah disempurnakan oleh Dzat Yang Maha Bijaksana dan Maha Adil sebelum mewafatkan Rasul-Nya `. Allahu a’lam bish shawab. (Abdurrahman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*

*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite="

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?

Jika Terkena Najis, Apakah Wudhu Menjadi Batal?
Soal      : Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya (yakni batal wudhunya, red.)?
Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya.”

Bolehkah Berpindah Tempat Ketika Wudhu?
Soal      : Bolehkah kita berpindah dari satu tempat ke tempat lain ketika berwudhu?
Jawab   : Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya ketika berwudhu. Apalagi jika perpindahan ini dibutuhkan. Seperti, apabila dia berpindah mencari air di tempat lain karena tempat wudhu yang pertama airnya habis.
Tetapi, dalam berpindah ini tidak boleh ada pemisah yang lama. Yakni, tidak memakan waktu yang lama sehingga anggota wudhunya kering. Tidak apa-apa dia menyempurnakan wudhu dengan wudhunya tadi. Asal, niatnya tetap satu. Jika niatnya terpisah, yakni dia memulai wudhu, lalu berpindah dan niatnya terpisah (yakni, dia berniat untuk memulai dari awal lagi, red.), maka dia harus mulai wudhu dari awal lagi. Karena, apa yang dia basuh dengan niat yang pertama telah terpisah hukumnya.”

Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Ingin Berpisah dengan Suami

Dari : DM

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya suda menikah selama 7 tahun & dikarunia 2 org putra.namun dulu kami menikah krn kecelakaan.saya menentang ibu saya yang tidak setuju & sekarang ketidaksetujuan nya terjawab. Rumah tangga saya tidak pernah rukun.kami sama2 egois. Selalu saja ada pertengkaran antara kami.
kami sudah pernah 2x berpisah namun rujuk lagi krn banyak janji dia yang saya pegang.tapi tdk satu pun yang ditepati.malah perubahan dia hanya bertahan sebentar.
sekarang, kami sudah berpisah selama 1 tahun.pisah rumah namun dia suka dtg sebentar u/melihat anak2. Saya bersikukuh minta cerai tapi dia tetap menolak. belum lagi ibu saya sangat tidak suka dengan sikap2 dia krn diapun kurang respect&menghormati ibu saya. Saya anak satu-satunya&kedua orang tua saya pun telah lama berpisah.saya merasa punya tanggung jawab yang besar kepada ibu saya.apalagi menginat saya dulu telah durhaka dengan menikahi dia dlm keadaan hamil&lari dari rumah.saya merasa sangat berdosa&dinatui perasaan bahwa yang saya alami saat ini adalah karma.
Saya benar2 bingung.dia tetap tidak mau cerai pdhal sudah saya kemukakan semua. Mohon pak ustadz membantu saya memberikan masukan sebagai pencerahan karena saya tidak tahu lagi haris bersikap bagaimana.
Mohon dikirim balasan ke alamat email saya.
Wasalam
Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah wa ba’du,
Bila seorang suami tidak melakukan kewajibannya, atau istri sangat benci terhadap suami sehingga tidak mungkin lagi membangun rumah tangga bersamanya maka saat itu diperbolehkan untuk melakukan khulu’, yaitu membatalkan pernikahan, caranya, istri meminta kepada suami untuk membatalkan pernikahan mereka, dan istri mengembalikan maharnya kepada suami. Tentunya proses ini lebih baik ditempuh secara resmi, misalnya di KUA.
Pernah terjadi di zaman Nabi  hal yang semacam ini, sebagaimana dalam hadits berikut ini

Dari Ibnu Abbas bahwa Istri Tsabit bin Qois datang kepada Nabi shallahu ‘alai wa sallam maka dia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman’. Maka Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam mengatakan; ‘Apakah kamu mau mengembalikan ladangnya (yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Nabi shallahu ‘alai wa sallam katakan (kepada Tsabit) ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah’. [Shahih HR Al Bukhori:5273]
Kekafiran yang di maksud adalah akhlak kekafiran setelah masuk Islam. Dikarenakan ia sangat benci terhadap Tsabit dan khawatir berat akan melanggar aturan agama dalam hidup berumah tangga dengannya.
Akan tetapi bila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, lalu seorang istri minta diceraikan maka tidak boleh bahkan haram, seperti misalnya masalah-masalah yang insyaallah dapat diselesaikan.
Dalam hadits,
Dari Tsauban ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alai wa sallam bersabda: Wanita, siapapun dia, yang meminta cerai dari suaminya tanpa sebab yang berat maka haram baginya mencium bau surga. [Shahih. HR Abu Dawud: 2228  dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh asy Syaikh al Albani]
Selanjutnya, perlu kami ingatkan bahwa apa yang lalu dari berbagai problematika adalah buah dari kemaksiatan tersebut –wallahu a’lam- , durhaka kepada orang tua adalah dosa yang sangat besar, zina juga dosa yang sangat besar. Allah tidak mengharamkan keduanya kecuali karena keduanya akan membawa kepada kecelakaan dunia dan akhirat, percayalah dengan hukum Allah, dan tunduklah kepadanya, Allah sangat belas kasih kepada kita, karena itu, kita dilarang dari semua itu.
Maka ambillah pelajaran, jangan sampai itu terjadi pada diri kita dan anak turun kita, jagalah diri kita dan anak turun kita dengan extra perhatian dan penjagaan. Semoga Allah melindungi kita semua amin.
Sebarkan tulisan ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Hukum Membuat Shaf diantara Tiang

Larangan Untuk Membuat Shaf di Antara Dua Tiang
Oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah mengatakan, hadits no. 335:
“Dahulu kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang pada zaman Rasulullah ` dan kami diperintahkan untuk menjauhinya.”
Hadits ini adalah hadits yang tegas untuk tidak membuat shaf di antara dua tiang. Wajib baginya untuk lebih maju atau lebih mundur. Ibnul Qasim meriwayatkan di dalam Al-Mudawwanah (1/106) demikian pula Al-Baihaqi (3/104) dari jalan Abu Ishaq dari Ma’dikarib, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Janganlah kalian membuat shaf di antara tiang-tiang.” Al-Baihaqi mengatakan, “Hal ini -Allahu a’lam- karena tiang memisahkan antara mereka dan menyambung shaf.” Imam Malik mengatakan, “Tidak mengapa membuat shaf di antara tiang-tiang jika masjidnya sempit.”
Di dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (2/220), beliau mengatakan, “Tidak dimakruhkan bagi imam untuk berdiri di antara dua tiang, dan dimakruhkan bagi makmum. Karena, hal ini memotong shaf mereka. Hal ini dimakruhkan oleh Ibnu Mas’ud dan An-Nakha’i, serta diriwayatkan dari Hudzaifah dan Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Ibnu Sirin, Malik, penganut akal, dan Ibnul Mundzir, mereka memberi keringanan dalam hal ini. Karena, tidak ada dalil dilarangnya hal tersebut. Namun, kami memiliki dalil hadits yang diriwayatkan dari Mu’awiyah bin Qurrah… Dan karena ini memotong shaf. Kalau shafnya pendek, sekedar antara dua tiang, maka tidak dimakruhkan karena shafnya tidak terpotong.”
Di dalam Fathul Bari (1/477), Ibnu Hajar mengatakan, “Al-Muhibb Ath-Thabari mengatakan: Sekelompok ulama menganggap makruh untuk membuat shaf di antara dua tiang-tiang karena larangan yang datang dalah masalah ini, dimakruhkan ketika tempatnya tidak sempit. Hikmah di balik larangan ini bisa jadi karena terputusnya shaf atau karena di tempat tersebut biasanya menjadi temoat sandal. Selesai ucapan Al-Muhibb Ath-Thabari. Al-Qurthubi mengatakan: diriwayatkan bahwasanya sebab dari hal ini adalah tempat shalat jin yang mukmin.”
Aku katakan (Asy-Syaikh Al-Albani), “Serupa dengan hukum tiang ini mimbar panjang yang memiliki banyak tingkat (seperti contoh diatas  -pen). Karena mimbar ini memotong shaf pertama dan terkadang shaf yang kedua juga. Al-Ghazali di dalam kitab Ihya` mengatakan, ‘Mimbar terkadang memotong sebagian shaf. Yang terhitung sebagai shaf pertama adalah yang bersambung di depan mimbar, sedang yang berada pada kedua sisi mibar terputus. Dahulu [Sufyan] Ats-Tsauri mengatakan: Shaf yang pertama adalah yang di luar, di depan mimbar. Ini masuk akal, karena shaf ini yang bersambung, dan karena orang yang duduk pada shaf tersebut menghadap kepada khatib dan mendengarkan.’”
Sebarkan tulisan ini :
Sebarkan tulisan ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Salahkah Menembak Mati Tentara GAM ?

Tanya
Saya seorang tentara, ketika di Aceh saya sering menembak mati orang-orang GAM, mereka sering mengucapkan  takbir, sampai saat ini saya masih gundah. Dalam pikiran saya mereka juga Islam.Bila saya tidak tembak maka saya yg ditembak, siapa yang salah ?

Dijawab oleh Al Ustadz Ja’far Shalih
Yang salah adalah yang memberontak. Yang memberontak pada pemimpin yang sah. Dan seorang muslim, tidak mesti dibunuh dikarenakan kekufuran. Ada yang dibunuh karena berzina. Muslim yang muhshon (sudah menikah), kemudian berzina, maka dibunuh dengan rajam. Begitu pula Al Mufariqu lil Jama’ah (yang berpisah dari jama’ah kaum muslimin), yaitu yang memberontak, mereka itu bughot (para pemberontak). Dan anda tidak salah apabila anda ditugaskan untuk menembak mereka.
Ditranskrip dari rekaman tanya jawab dengan Al Ustadz Ja’far Shalih
http://www.4shared.com/file/95356124/430bd857/Tanya_Jawab_Pekan_ke-3_Ustadz_Jafar_Sholeh.html
Sebarkan tulisan ini :

2 Responses to Salahkah Menembak Mati Tentara GAM ?

  1. barokallohfikum…artikelnya bagus
    izin copy artikel dari tashfiyah untuk di tampilkan di blog ana
    http://abul-harits.blogspot.com
    jazakumulloh khoiron
    hanif
    December 19, 2011 at 06:22
    Reply
    • Silakan wa fikum barakallah. wa jazakumullahu khairan.
      webmaster
      December 28, 2011 at 10:52
      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Menikah dengan Memalsukan Data

Tanya
Bismillah.
Assalammualaikum wr.wb
kakak saya perempuan menikah dg seseorang laki2 yg sdh beristri, krn pernikahannya secara sembunyi2 takut  ketahuan istrinya.. maka kakak ipar saya (skrng menjadi kakak ipar ) memalsukan semua datanya.. dari statusnya; menjadi perjaka dan alamat rumah serta membawa saksi2 yg palsu jg..krn kelg kami (Ibu dan kakak2 saya yg lain tdk menyetujui hub kakak saya ini)
perkawinan mereka sdh berjalan 10th dan selama itu selalu timbul mslh dg rmh tangga mereka, dari mslh keuangan sampai anak dari pihak kakak ipar saya (kebetulan dari perkawinan yg ini mereka tdk mempunyai anak) beberapa bln yg lalu kakak ipar saya berniat menceraikan istri pertamanya tp ternyata pihak istri pertama tidak mau sehingga banding sampai kekasasi…
Yg menjadi pertanyaan saya…sah kah menurut hukum islam dan negara pernikahan yg dilakukan oleh kakak perempuan saya ini.. krn lama2 kakak perempuan saya menjadi gamang dan ragu2 ttg keabsahan pernikahannya…dan jalan apa yg harus mereka tempuh untuk meluruskan smua ini…apakah kakak perempuan saya harus bercerai dl..kemudian kalo urusan perceraian suaminya dg istri pertamanya selasai dia bs menikah lagi ato bagaimana…terus terang perkawinan kakak permpuan saya selama ini penuh dg kendala dan tdak berkah…apakah ini dikarenakan cara menikah yg salah jg…? mohon jwbannya…terima kasih..
wassalammualaikim wr.wb..

Jawab
Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc.
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh
Jawaban atas pertanyaan saudari Tiara.
Mengenai perkawinan kakak perempuan saudari dengan laki-laki tersebut, sudahkah telah terpenuhi syarat-syarat pernikahan tersebut secara agama atau belum, yaitu persyaratan adanya wali yang menikahkan, saksi dan maharnya. Wali yang dimaksud adalah ayah perempuan tersebut, bila telah meninggal maka kakeknya atau saudara laki-laki perempuan tersebut misalnya. Dan saksi yang dimaksud adalah minimalnya 2 laki-laki,  yang baik dan jujur, bisa dipertanggung jawabkan persaksiannya. Bila ini terpenuhi dengan ijab dan qobulnya maka sah. Tidak dipersyaratkan harus cerai dulu dengan istri pertamanya. Tetapi kalau syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka tidak sah. Akan tetapi suami tersebut tetap berdosa dalam hal pemalsuan data-datanya. Adapun kalau dari sisi pandang hukum negara saya kurang tahu.
Adapun kemelut dalam keluarga, bila mana perkawinannya sah, maka penyebabnya bukan dari sebab perkawinan itu, tapi mungkin saja dari sisi-sisi lain, mungkin ketidak jujurannya, dan pemalsuan datanya, kurangnya tanggung jawab, kurang bisa mengatur keluarga, dan kurang menyayangi mereka, atau mungkin dari pihak istri yang kurang sabar, tidak mau terima dan tidak mau tahu, atau yang lain. Yang jelas kalau mau memperbaiki keluarga tentunya harus ada perbaikan secara menyeluruh, dan masing masing punya niatan yang baik, dan senantiasa bertaubat kepada Allah serta memohon pertolonganNya.
Sebarkan tulisan ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Usaha Arab Saudi Menyebarkan Pesan dalam Al Quran

JEDDAH: Gubernur Propinsi Mekah, Pangeran Kholid al Faisal mengatakan pada Ahad (25/12) bahwa Kerajaan Arab Saudi telah menjadikan Al Quran sebagai landasan konstitusinya dan mengerahkan semua usahanya untuk menyebarkan pesan-pesan dalam Al Quran, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Hal ini disampaikannya pada penutupan Lomba Menghafal Al Quran Raja Abdul Azis di Masjidil Haram, Mekah. Ia mengatakan bahwa Al Quran diwahyukan oleh Allah sebagai rahmat bagi seluruh manusia.
“Kerajaan Arab Saudi selama ini selalu berusaha mencapai target-target pembangunan negerinya tanpa mengesampingkan mengajarkan Al Quran dan As Sunnah,”  kata gubernur kepada para peserta lomba dari berbagai negeri.
Ia mengajak kaum muslimin untuk mengikuti ajaran AL Quran dalam semua sendi kehidupannya agar mendapatkan petunjuk yang lurus dan hati yang tenang. Ia juga menambahkan, “Wajib bagi kita untuk mengikuti AL Quran bukan hanya dengan menghafalnya, tapi juga mempraktekkan ajarannya”
Pangeran Kholid juga mendorong para peserta lomba menghafal Al Quran untuk berperan serta sebagai dai dalam menyebarkan Al Quran di lingkungannya masing-masing. Ia menambahkan,  “Kalian juga harus berpartisipasi dalam membangun negeri kalian dan memperbaiki kondisi masyarakat yang ada”
“Khadimul Haramain (Pelayan Dua Tanah Suci – Raja Abdullah) memerintahkan saya untuk menghadiri acara ini untuk mewakili beliau, dan beliau juga menitipkan salam untuk kalian”, ujarnya.
Pangeran Kholid juga mengatakan bahwa majelis-majelis menghafal Al Quran telah didirikan di beberapa tempat dan Kompleks Percetakan Al Quran Raja  Fahd di Madinah juga telah mewakafkan jutaan Al Quran ke seluruh penjuru dunia. Hal ini merupakan upaya kerajaan dalam menyebarkan ajaran-ajaran Al Quran.

diterjemahkan dari : http://arabnews.com/saudiarabia/article553626.ece

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*


*Ketik kode di bawah ini
 
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Download Penjelasan Tiga Landasan Utama Volume 1

Anda bisa mendownload kajian kitab Penjelasan Tiga Landasan Utama (Syarah Al Ushul Ats Tsalatsah) yang dibahas oleh Ustadz Abu Haidar hafidzohullah yang diselenggarakan setiap Jum’at sore jam 16.30 di radio Rodja. Untuk mendengarkan dari kajian volume 1 ini bisa anda melihat pada halaman Playlist 3 Landasan Utama Volume 1.
  1. Download kajian [15.5 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 01 (303694)
  2. Download kajian [14.29 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 02 (93756)
  3. Download kajian [9.35 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 03 (94604)
  4. Download kajian [15.14 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 04 (92404)
  5. Download kajian [13.65 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 05 (85301)
  6. Download kajian [11.01 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 06 (2730)
  7. Download kajian [9.9 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 07 (4351)
  8. Download kajian [10.85 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 08 (2144)
  9. Download kajian [11.16 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 09 (2118)
  10. Download kajian [9.87 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 10 (2189)
  11. Download kajian [11.11 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 11 (213)
  12. Download kajian [13.19 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 12 (1908)
  13. Download kajian [11.4 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 13 (1965)
  14. Download kajian [10.06 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 14 (1941)
  15. Download kajian [12.29 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 15 (2257)
  16. Download kajian [3.26 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 16 (525)
  17. Download kajian [13.2 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 17 (2399)
  18. Download kajian [10.68 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 18 (1431)
  19. Download kajian [11.9 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 19 (154)
  20. Download kajian [11.02 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 20 (1109)
  21. Download kajian [12.07 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 21 (1131)
  22. Download kajian [10.86 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 22 (934)
  23. Download kajian [15.64 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 23 (1120)
  24. Download kajian [15.92 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 24 (1378)
  25. Download kajian [14.86 MB]: 3 Landasan Utama Pertemuan 25 (1352)

One thought on “Download Penjelasan Tiga Landasan Utama Volume 1

  1. Pingback: Playlist 3 Landasan Utama Volume 1 | Radio Rodja 756AM

Leave a Reply

Index of /download

Apache Server at suaraquran.com Port 80

Pengikut

Arsip Blog